Advertisement
Ini Alasan 21 DPD Kadin Menolak Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 21 DPD Kadin Provinsi menyatakan penolakan terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda pendongkelan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
21 DPD tersebut antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Advertisement
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty dalam rilis resminya, Sabtu (14/9/2024).
BACA JUGA : Industri Pengolahan DIY Triwulan I Tumbuh 4,71 Persen, Ini Tanggapan Kadin DIY
Alasannya Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.
Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum
Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. “Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujarnya.
Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua Ronald Antonio. Menurutnya segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya. “Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” ujar Ronald.
BACA JUGA : Deflasi Terjadi di Jogja, Dampak Daya Beli Masyarakat Lesu
Adapun Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy turut menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. “Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi. “Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin," katanya.
Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang. Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan
aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
Advertisement

Kasus Obesitas Melonjak, Dinkes Bantul Klaim Efek Skrining dan Gaya Hidup Tak Sehat
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Menhut Raja Juli Ungkap Alasan Pembatasan Jumlah Pendaki Gunung Rinjani
- Polisi Ungkap Peran Pengurus Kadin Cilegon Saat Memalak dan Meminta Proyek Rp5 Triliun
- Kecelakaan Jalan Tol Jagorawi, 2 Orang Terluka
- Sindikat Joki UTBK-SNBT Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru
- Viral Rekening Terblokir Massa, Begini Cara Aktivasi
- Mentan Amran Usulkan Pengendalian Impor Singkong Demi Melindungi Petani Lokal
- PDIP Kumpulkan Kader Jabat Kepala Daerah, Ini Agendanya
Advertisement